Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/01/2021, 11:41 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bali telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara.

Berdasarkan hasil banding, hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sobandi mengatakan, banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum itu diputus pada 14 Januari 2021.

Baca juga: PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya

Putusan telah diinformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan kuasa hukum Jerinx.

"Sudah diberitahukan kepada jaksa maupun PH terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara pada Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut. Banding diajukan jaksa penuntut umum pada Kamis (26/11/2020).

Banding diajukan pada hari ketujuh atau pada batas waktu pengajuan.

 

Banding diajukan karena JPU menganggap vonis itu dinilai belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx tiga tahun penjara.

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com