Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/01/2021, 11:41 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Bali telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara.

Berdasarkan hasil banding, hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

"Hasilnya sudah diterima pengadilan, amarnya tetap bersalah dan pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sobandi mengatakan, banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum itu diputus pada 14 Januari 2021.

Baca juga: PN Surabaya Minta PT Antam Bayar 1,1 Ton Emas kepada Budi Said, Begini Duduk Perkaranya

Putusan telah diinformasikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan kuasa hukum Jerinx.

"Sudah diberitahukan kepada jaksa maupun PH terdakwa," kata dia.

Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara pada Kamis (19/11/2020).

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis tersebut. Banding diajukan jaksa penuntut umum pada Kamis (26/11/2020).

Banding diajukan pada hari ketujuh atau pada batas waktu pengajuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com