Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tampung 7 Gugatan Paslon di Pilkada Serentak Sumbar 2020

Kompas.com - 19/01/2021, 10:54 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi tujuh gugatan pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat.

Tujuh gugatan itu dua dari paslon gubernur Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian lima paslon bupati yaitu Hendrajoni-Hamdanus dari Pesisir Selatan, Hendri Susanto-Indra Gunalan (Sijunjung), Tri Suryadi-Taslim (Padang Pariaman), Nofi Candra-Yulfadri Nurdin (Kabupaten Solok), dan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo (Limapuluh Kota).

"Betul diregistrasi oleh MK. Sidang perdana pada 26 Januari," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono yang dihubungi Kompas.com, Selasa (19/01/2021).

Baca juga: Cerita Kakek Disabilitas Semangat Mencoblos di Pilkada Sumbar: Saya Tak Mau Kehilangan Hak Pilih

Fajar mengatakan untuk detail sidangnya dapat dilihat di situs resmi MK.

"Mulai 26 Januari. Monitor jadwalnya di laman MK ya," jelas Fajar.

Sementara Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan siap menghadapi gugatan di MK.

KPU Sumbar juga segera menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan.

"Kita segera tunjuk kuasa hukum untuk gugatan ini. Setelah nomor perkara diterima KPU, kita tunjuk kuasa hukum," jelas Amnasmen.

Dengan diregistrasinya gugatan dua paslon gubernur Sumbar maka dipastikan akan ada penundaan penetapan calon terpilih sampai keluarnya keputusan MK.

Baca juga: Beda Pilihan Pilkada, 3 Keluarga di Solok Diusir dari Kontrakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com