Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo, Ini Komentar Pengacaranya

Kompas.com - 19/01/2021, 09:07 WIB
Firmansyah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rohidin hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan mengaku memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.

"Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Rohidin, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Periksa Gubernur Bengkulu, KPK Dalami Rekomendasi Usaha Lobster

Semantara itu, penasihat hukum Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menerangkan, hadirnya Gubernur Rohidin sebagai saksi di Gedung KPK sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan dukungan pemberantasan korupsi.

Sedangkan materi keterangan yang disampaikan Rohidin kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan.

"Pak Gub dipanggil berkenaan dengan kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten, karena kebetulan ada tambak milik PT DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu," terang Jecky dalam keterangannya via rilis dan video yang dikirimkan kepada Kompas.com,  Selasa (19/1/2021).

Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menangani dugaan kasus suap ekspor benih benur.

Dari perkara tersebut, KPK RI telah menetapkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan beberapa orang termasuk direktur PT DPPP Suharjito sebagai tersangka.

Jecky menambahkan, Rohidin diminta keterangan terkait beberapa kegiatan PT DPPP yang dihadiri oleh gubernur, seperti panen perdana tambak udang vaname dan juga peletakan batu pertama pembangunan Masjid Nurul Iman di Desa Way Hawang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, dengan dana CSR PT DPPP.

"Terkait substansi pemeriksaan kurang lebih tiga jam, waktu selebihnya untuk shalat dan makan siang di sana," ucap Jecky yang kembali menekankan bahwa hadirnya Gubernur Rohidin Mersyah saat itu adalah wujud komitmen untuk kooperatif dengan upaya-upaya penegakan hukum serta dukungan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Diperiksa KPK, Gubernur Bengkulu Bantah Terlibat Kasus Suap Edhy Prabowo

"Pemanggilan pertama, diminta hadir Selasa tanggal 12 Januari tetapi surat panggilan baru diterima tanggal 13. Kemudian hari ini hadir dari panggilan ulang yang diterima Sabtu, 16 Januari," demikian Jecky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com