Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Kompas.com - 19/01/2021, 06:04 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, yang baru bisa menghirup udara bebas lima hari lalu setelah mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan tindan pidana korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul kembali ditahan, Senin (18/1/2021).

Tim Kejaksaan Negeri Garut menjemput Kuswendi dari rumahnya untuk kembali masuk tahanan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Kuswendi bersalah dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan Bumi Perkemahan yang juga menempatkan Kuswendi sebagai tersangka.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen

Sugeng menyampaikan, pihaknya kembali mengeksekusi Kuswendi setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup baik di Pengadilan Negeri Garut maupun banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Kuswendi diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan 1 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Dalam perkara ini menurut Sugeng, Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan denda.

Namun, Kuswendi banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus vonis dengan hukuman percobaan.

Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga putusan MA keluar pada Desember 2020 dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Kuswendi sendiri menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Namun, baru beberapa hari menghirup udara bebas, Kejaksaan Negeri Garut kembali menahan Kuswendi setelah Mahkamah Agung memutuskan Kuswendi bersalah dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) dengan hukuman 1 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Garut Tertinggi Se-Jabar, Ruang Isolasi RSU Dipenuhi Pasien Mengkhawatirkan

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut, yaitu 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com