BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap prostitusi online berkedok spa di Jalan Ciumbuleuit, Bandung.
Petugas menangkap dua mucikari dan enam orang terapis dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, prostitusi online ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Hujan Es dan Puting Beliung Terjadi di Kabupaten Cianjur
"Tadi malam tim bergerak mengamankan tersangka serta barbuk, dan korban-korbannya. Kami sedang lakukan pemeriksaan guna penegakan hukum," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).
Adanan menyebutkan bahwa informasi tersebut didapatkan masyarakat dari grup diskusi online.
"Spa tapi ada pelayanan all in atau plus-plus," ucap Adanan.
Baca juga: Banjir di Cirebon, Ratusan Rumah Terendam Air hingga 1 Meter
Menurut Adanan, dua tersangka mucikari ini menggunakan para terapis wanita untuk meraup keuntungan lebih besar.
Berdasarkan penyelidikan, kasus tersebut telah berlangsung sejak awal pandemi virus corona merebak di Indonesia.
"Sejak awal Covid, banyak tempat spa yang bergabung dengan hotel itu. Lalu karena sepi pengunjung, sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," ucap Adanan.
Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam
Dua mucikari berinisial DS (43), RMU (24) dan enam wanita terapis dibawa dari tempat spa yang berada di salah satu hotel di Bandung tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 1 juta, kondom, hingga baju terapis.
"Terapisnya diamankan sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang, untuk mucikarinya dua orang," kata Adanan.
Baca juga: Ini Daerah Paling Disiplin dan yang Sangat Tidak Patuh Prokes di Jabar
Para mucikari ini dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.