PONOROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Keputusan itu diambil setelah Kabupaten Ponorogo menyandang status zona merah atau risiko penularan tinggi Covid-19 sejak Senin (18/1/2021).
Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan
“Ponorogo zona merah. Kemungkinan akan diterapkan PPKM,” ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin malam.
Masuknya Ponorogo sebagai zona merah karena peningkatan kasus positif yang tinggi. Tercatat 1.632 kasus positif Covid-19 di Ponorogo hingga Senin.
Dari jumlah itu, 1.243 dinyatakan sembuh, 86 meninggal dan 303 masih menjalani isolasi.
Menurut Ipong, terdapat tambahan 25 kasus positif covid-19 pada hari ini. Sehari sebelumnya, terdapat 66 tambahan kasus baru corona di Kabupaten Ponorogo.
Ipong menyebutkan, rekor tambahan kasus positif terbanyak tercatat pada Minggu (17/1/2021).
Pada Minggu, enam pasien Covid-19 juga dilaporkan meninggal. Sementara hari ini, terdapat satu pasien yang meninggal.
Sementara pada Sabtu (16/1/2021), dilaporkan 35 kasus positif Covid-19 baru. Selain itu, terdapat tiga pasien positif Covid-19 yang meninggal.
Terkait fakta itu, Ipong meminta masyarakat terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Sejumlah Tenaga Medis Positif Covid-19, IGD RSUD Madiun dan RSUD Ponorogo Ditutup
Ia meminta masyarakat tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, saat beraktivitas di luar rumah.
“Dan mari dukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Ipong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.