PONOROGO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H (41) di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, ditangkap Satuan Reskrim Polres Ponorogo di rumahnya.
H ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya.
Baca juga: Bus Jurusan Magetan–Jakarta Tabrak Warung, Sopir: Terus Terang, Saya Tidak Hafal Jalan
“Tersangka kami tangkap setelah ketahuan mencabuli seorang anak tetangannya yang masih berusia delapan tahun,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis di Polres Ponorogo, Senin (18/1/2021).
Menurut Azis, tersangka melakukan aksinya saat orangtua korban tak ada di rumah. Tersangka leluasa berkeliaran di rumah itu karena telah mengenal ayah kandung korban.
Nur Azis menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memberi iming-iming korban dengan paket internet.
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan berbagai bujuk rayu. Salah satunya dengan menawari paket internet sampai jajanan agar korban mau dicabuli" kata Nur Aziz.
Aksi bejat pelaku terungkap saat nenek korban memergokinya memperbaiki celana di ruang tamu rumah.
Saat itu, korban berada di samping pelaku.
Berdasarkan penyidikan, tersangka ternyata pernah mencabuli tiga bocah lain yang berada di lingkungan rumahnya.
Hanya saja, aksi pencabulan itu tak pernah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Baca juga: Penerima Tamu Pesta Pernikahan Positif Covid-19, Satgas: Mungkin Telah Terjadi Klaster Hajatan
Saat ini, ketiga anak yang menjadi korban pencabulan itu telah menginjak remaja. Mereka dicabuli saat duduk di bangku sekolah dasar.
Akibat perbuatannya, H disangka Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.