Sebelum membuat laporan ke polisi, pelapor sudah membawa bayinya ke rumahnya dan meminta orangtuanya supaya mengadopsinya.
Hanya saja, ternyata menjadi orangtua adopsi tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi, yang berujung penolakan dari Dinas Sosial setempat.
‘’Merasa recananya failed (gagal), pelapor lalu meminta bantuan ke Bhabinkamtibmas, minta tolong polisi juga, dia mengaku kalau itu memang anak kandungnya dan ia melakukan itu semua demi menutup aib,’’lanjut Faisal.
Atas perbuatan pelapor, polisi menyangkakan pasal laporan palsu dan akan mengenakan undang undang ITE.
‘’Tidak ada unsur pembuangan bayi, hanya sekedar karangan cerita saja, jadi pasal yang kita sangkakan Pasal 220 mengenai laporan palsu dan kita coba telusuri pasal ITE dulu, karena sudah menyebar ke mana-mana itu unggahan tentang temuan bayi itu,’’kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.