Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Kasus Penembakan Mobil Alphard Dilimpahkan ke Kejari Solo

Kompas.com - 18/01/2021, 13:53 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penembakan mobil Alphard milik seorang pengusaha tekstil dengan tersangka LJ (72) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jawa Tengah.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Andjar Waskito saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Menurut dia berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Solo dua pekan lalu.

"Sudah (dilimpahkan) dua minggu lalu," kata Purbo.

Baca juga: Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebagaimana diketahui, kasus penembakan mobil Alphard terjadi pada awal Desember 2020 diduga karena permasalahan bisnis.

Penembakan terjadi bermula korban I (72) bersama sopirnya pada Rabu (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB keluar rumahnya untuk makan siang.

Di tengah perjalanan, mobil Alphard yang dikendarai korban dihentikan LJ dan istrinya dengan maksud menumpang.

Sampai di lokasi kejadian di Jalan Monginsidi Kecamatan Banjarsari, Solo, LJ meminta korban keluar dari mobilnya.

Korban menolak permintaan itu dan tetap berada di dalam mobil.

Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard di Solo

Secara bersamaan sopir korban melihat gelagat tidak baik dari LJ karena membawa senjata api yang ditaruh di bagian depan celana.

Kemudian sopir korban memutar balik mobilnya sehingga membuat LJ marah.

LJ melakukan penembakan pertama mengenai samping kiri mobil korban.

Penembakan dilakukan terus oleh LJ hingga delapan kali ke arah mobil korban.

"Delapan tembakan itu semuanya mengenai bodi mobil. Dan satu amunisi atau proyektil berhasil kita temukan tembus masuk ke jok depan bagian belakang," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com