Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengebut Melebihi 80 Km Per Jam di Tol Pekanbaru-Dumai Siap-siap Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/01/2021, 11:48 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tingginya angka kecelakaan lalu lantas di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau menjadi perhatian polisi lalu lintas (Polantas).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.

"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (18/01/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut Innova Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, Sopir Diduga Mengantuk, 5 Penumpangnya Tewas

Akibat kelalaian pengemudi

Dia menjelaskan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi kendaraan.

Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol.

"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," ujar Firman.

Selain itu, tambah dia, faktor lainnya adalah minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan dengan mengabaikan peraturan yang telah dibuat.

Baca juga: Tak Bisa Kendalikan Mobilnya, Seorang Mahasiswi Tewas di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

Batas kecepatan maksimal 80 Km per jam

Padahal, kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan.

"Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.

Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut.

Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).

Baca juga: Mobilio Berkecepatan 120 Km Per Jam Tabrak Tronton di Tol Pekanbaru-Dumai, Dua Tewas

 

Pakai Speed Gun

Petugas kepolisian membantu salah satu korban selamat dari kecelakaan maut di jalan tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, Rabu (13/1/2021). Dalam kasus kecelakaan Innova vs truk fuso ini, lima orang tewas ditempat.Dok. Polda Riau Petugas kepolisian membantu salah satu korban selamat dari kecelakaan maut di jalan tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau, Rabu (13/1/2021). Dalam kasus kecelakaan Innova vs truk fuso ini, lima orang tewas ditempat.
Adapun langkah-langkah yang diambil Ditlantas Polda Riau untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya patroli rutin, sosialisasi, menyampaikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.

"Guna menekan fatalitas disepanjang ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai, kita dari pihak Ditlantas Polda Riau akan melakukan pemantauan batas kecepatan pada setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan Speed Gun," jelas Firman. 

"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas  80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," kata Firman.

Manfaatkan rest area

Dia juga mengimbau, apabila pengendara dalam kondisi lelah dan mengantuk, agar dapat beristirahat di rest area.

Sebagaimana diketahui, sepekan yang lalu terdapat dua kali kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, yang merenggut nyawa korban.

Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu (14/1/2021). Mobil minibus jenis Toyota Innova menabrak truk fuso dari belakang, yang menyebabkan lima orang tewas ditempat dan dua luka berat.

Berselang hanya tiga hari, kecelakaan kembali terjadi, Sabtu (17/1/2020). Kecelakaan terjadi antara mobil Pickup yang menabrak truk dari belakang. Satu orang penumpang tewas dan dua penumpang luka ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com