Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Manggarai Timur Terapkan Belajar dari Rumah

Kompas.com - 18/01/2021, 11:35 WIB
Markus Makur,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BORONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan kebijakan belajar dari rumah bagi siswa jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Kebijakan itu diambil setelah peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Manggarai Raya, yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.

"Mulai hari ini sekolah di rumah dengan pertimbangan meningkatnya kasus di Manggarai Raya," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur Bonifasius Hasudungan saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan WhatsApp, Senin (18/1/2021).

Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai Timur Bonifasius Sai mengatakan, kebijakan itu diterapkan selama 14 hari ke depan.

Pemkab Manggarai Timur tak hanya menerapkan kebijakan belajar daring. Tetapi, juga kebijakan belajar secara luar jaringan (luring).

Baca juga: Foto KTP Syaiful Bahri Viral berkat Tanda Tangan ala Lambang Konoha di Anime Naruto

"Pembelajaran luar jaringan di mana guru mengunjungi siswa siswi dan memberikan tugas-tugas. Surat instruksi bupati sudah ada dan pagi akan didistribusikan," kata Bonifasius saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/PPO/I/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam surat edaran itu, kebijakan pembelajaran dari rumah diterapkan hingga Sabtu (30/1/2021). Selain itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyiapkan bahan ajar secara daring dan luring.

Edaran itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, edaran itu juga mengacu kepada instruksi Gubernur Nusa tenggara Timur Nomor 443/106/PK/2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan di Provinsi NTT.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com