Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat di Babel yang Langgar Prokes Covid-19 Diancam Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 18/01/2021, 11:04 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan aturan tertulis bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hukuman yang disiapkan mulai dari kerja sosial hingga membayar denda.

Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021 itu sekaligus memuat ancaman penutupan tempat usaha bagi pelaku usaha yang melanggar.

"Nanti yang berwenang di Pol PP," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Tidak Boleh Istri-istri Pejabat Langgar Protokol Kesehatan, Sementara Masyarakat Dipersulit Cari Nafkah

Mikron menuturkan, surat keputusan tersebut akan meningkatkan disiplin warga dalam melaksanakan protokol Covid-19.

"Jadi shock theraphy karena selama ini cuma imbauan," ujar Mikron.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra mengaku belum menerima secara langsung surat keputusan tersebut.

Namun begitu Boy memastikan telah mengetahui keberadaan surat tersebut dari aplikasi WhatsApp.

"Dari WA kawan-kawan ada," ujar Boy.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan Saat Melintas di Sumedang, Langsung Didenda Satpol PP

Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman itu besaran denda administrasi dibedakan sesuai kepangkatan.

Bagi kalangan pejabat atau pimpinan pembayaran denda minimal senilai Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Khusus untuk pekerja juga bisa diganti dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan lagu Indonesia raya.

Ancaman hukuman maksimal berupa denda Rp 10 juta juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol Covid-19.

Sedangkan untuk kalangan guru dan anak didik, ketentuannya disamakan dengan golongan pekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com