Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Bunuh Pamannya gara-gara Harta Warisan, Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur dan Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 17/01/2021, 16:34 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Ditembak karena hendak kabur

Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan oleh warga yang hendak berangkat ke kebun.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.

Setelah mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan itu, polisi langsung melakukan upaya pengejaran.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Kota Lubuk Linggau saat hendak kabur ke Jawa Barat dengan menggunakan bus.

Baca juga: Detik-detik Petugas SPBU Dikeroyok 10 Orang, Berawal Tegur Pembeli untuk Mematikan Rokok

Karena melawan saat hendak ditangkap, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.

"Pelaku berencana hendak kabur ke Tasikmalaya, Jawa Barat dan bersembunyi di sana. Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur," kata Dedi.

Atas perbuatannya itu, Alex pun dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun ancaman hukumannya adalah penjara di atas 15 tahun atau maksimal hukuman mati.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com