KOMPAS.com - Petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven terpidana kasus pengiriman tiga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur.
Ko Aven ditangkap di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
"Terpidana Stefen ditangkap oleh tim gabungan Kejati NTT dan Kejati Sumatera Utara kemarin dan sudah dibawa ke Kupang," kata Kepala Kejaksaan NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Rumah Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Galon Air Raib
Yulianto menjelaskan, Ko Aven divonis 7 tahun penjara pada tahun 2016.
Namun, Ko Aven dan terdakwa lainnya bernama Rahmawati berhasil kabur sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Sejak saat itu, Ko Aven dinyatakan buron. Petugas lalu mendapat informasi jika kedua buronan itu kabur ke Malaysia.
Setelah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejati Sumatera Utara, petugas akhirnya melacak keberadaan Ko Aven.
“Kami sudah mendeteksi keberadaan terpidana dan berkat kerja sama dengan intelijen Kejati Sumatera Utara kami melakukan penangkapan terhadap terpidana Stefen,” kata dia.
Ko Aven terbukti terlibat dalam kasus pengiriman ilegal tiga calon TKI asal NTT yang masih di bawah umur pada bulan Juli 2016.
Saat itu, mertua Ko Aven bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon, warga Malaysia, dengan imbalan sejumlah uang.
Lalu rekan Ko Aven bernama Yusak Subekti Gunanto mengirimkan tiga perempuan.
Salah satu anggota komplotan Ko Aven, Gawat Mardiyo di Pekanbaru, memalsukan identitas para korban karena masih di bawah umur.
Selanjutnya, ketiga korban diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 11 Agustus 2016.
Baca juga: Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Perdagangan Manusia di NTT Ditangkap
Namun, ketiganya tertahan karena tidak diperbolehkan masuk oleh Imigrasi Malaysia.
Namun, Stefen berhasil membawa masuk mereka ke Malaysia. Buronan Yusak Gunanto ditangkap di Semarang, 24 Juni 2020 lalu.
Saat ini kata Yulianto, Stefen sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihukum sesuai vonis.
(Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.