Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Sumut, Terpidana Kasus Pedagangan Manusia di NTT Kabur Sejak 2016

Kompas.com - 17/01/2021, 14:07 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara berhasil menangkap Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong alias Ko Aven terpidana kasus pengiriman tiga calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di bawah umur. 

Ko Aven ditangkap di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.

"Terpidana Stefen ditangkap oleh tim gabungan Kejati NTT dan Kejati Sumatera Utara kemarin dan sudah dibawa ke Kupang," kata Kepala Kejaksaan NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan, Minggu (17/1/2021).

Baca juga: Rumah Korban Tragedi Sriwijaya Air SJ 182 Dibobol Maling, Tabung Gas hingga Galon Air Raib

Diduga kabur ke Malaysia

Yulianto menjelaskan, Ko Aven divonis 7 tahun penjara pada tahun 2016.

Namun, Ko Aven dan terdakwa lainnya bernama Rahmawati berhasil kabur sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.

Sejak saat itu, Ko Aven dinyatakan buron. Petugas lalu mendapat informasi jika kedua buronan itu kabur ke Malaysia.

Setelah berkoordinasi dengan tim intelijen Kejati Sumatera Utara, petugas akhirnya melacak keberadaan Ko Aven.

“Kami sudah mendeteksi keberadaan terpidana dan berkat kerja sama dengan intelijen Kejati Sumatera Utara kami melakukan penangkapan terhadap terpidana Stefen,” kata dia.

Terlibat kasus pengiriman TKI ilegal

Ko Aven terbukti terlibat dalam kasus pengiriman ilegal tiga calon TKI asal NTT yang masih di bawah umur pada bulan Juli 2016.

Saat itu, mertua Ko Aven bernama Diana Aman menerima pesanan tenaga kerja dari Jhon, warga Malaysia, dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga: Di Batam, 12 Calon TKI Ilegal Diselamatkan, Ditawari Kerja di Dubai dan Singapura dengan Gaji Rp 6 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com