KOMPAS.com - Seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diberi sanksi penurunan pangkat dalam waktu tiga tahun.
Penyebabnya, PNS berinisial MS itu tertangkap basah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pati.
Dia ketahuan berkaraoke sambil mabuk ditemani oleh pemandu karaoke atau lady escort (LC), Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Dia menyebut MS adalah pegawai di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Baca juga: Satpam Ditemukan Meninggal di Kos, Tak Ada yang Berani Masuk karena Positif Rapid Test Antigen
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya membenarkan telah membubarkan kegiatan kerumunan di tempat karaoke Jalan Syech Jangkung.
MS kedapatan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Polisi kemudian menggelandang MS bersama para LC dan pengelola karaoke ke Mapolres Pati.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Para pengunjung, LC, dan pengelola mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
Polisi juga menyita ratusan botol miras.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.