Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya membenarkan telah membubarkan kegiatan kerumunan di tempat karaoke Jalan Syech Jangkung.
MS kedapatan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.
Polisi kemudian menggelandang MS bersama para LC dan pengelola karaoke ke Mapolres Pati.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Para pengunjung, LC, dan pengelola mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
Polisi juga menyita ratusan botol miras.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.