Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Pati Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Ini Kata Bupati

Kompas.com - 17/01/2021, 06:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pangkat diturunkan

Dikatakan Haryanto, atas perbuatannya, Pemkab Pati memberikan sanksi penurunan pangkat kepada MS yang kedapatan berkaraoke saat PPKM.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Pati, berinisial MS terjaring razia PPKM saat asyik berkaraoke ditemani lady escort (LC) atau pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan.

Baca juga: Mabuk di Tempat Karaoke Saat PPKM, Oknum PNS Diturunkan Pangkatnya

Saat itu MS yang masih mengenakan seragam dinas batik diketahui sedang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras di ruangan karaoke di Jalan Syech Jangkung, Pati.

Razia tersebut langsung dipimpin Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Oknum PNS tersebut selanjutnya ikut diangkut bersama sejumlah LC serta pengelola karaoke untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Ini Kata Risma Soal Viral Video Logistik Bantuan Gempa Majene yang Diduga Dijarah Warga

 

(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com