Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/01/2021, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.

Pada Jumat (15/1/2021) A atau Abrijal alias Unyil ditangkap di Kuta Bali, Denpasar. Yulianto menyebut, peran Abrijal alias Unyil dalam kasus itu yakni sebagai mafia tanah.

"Dia (Abrijal) ini bagian dari mafia tanah. Dari proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat ini, ada klaster mafia tanah, klaster pemerintah daerah, klaster badan pertanahan nasional, klaster penegak hukum dan klaster notaris," ungkap Yulianto.

Menurut Yulianto, dalam kasus ini, Kejati NTT telah memetakan beberapa klaster yakni, klaster mafia, klaster Pemda, klaster BPN, klaster notaris dan klaster penegak hukum.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Seret mantan staf khusus Jokowi dan Karni Ilyas

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau mantan staf khusus presiden Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Namun berkas perkara dua orang tersebut tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Tanah 3 Triliun di Labuan Bajo, Seret Mantan Staf Khusus Presiden hingga 2 WN Italia

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,"kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Devina Halim, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dani Prabowo, Dony Aprian, Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com