Menurut Yulianto, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 102 orang sebagai saksi. Termasuk lima orang ahli yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing.
Jaksa juga kata Yulianto, telah menyita sejumlah uang, aset tanah, serta dua buah hotel.
Dia berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.
Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).
10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.
Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sedangkan tersangka inisial VS (Veronika Syukur), belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.
Veronika yang positif corona, saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.
Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap.