Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya 2 Napi Jual Ganja di Lapas Lhokseumawe

Kompas.com - 16/01/2021, 17:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - A (47), dan M (26), dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, ditangkapnya kedua narapidana itu berawal dari adanya laporan dari petugas lapas ada praktik transaksi narkoba di lembaga tersebut, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.

Setelah tiba, polisi bersama dengan petugas lapas bersama-sama melakukan razia ke seluruh kamar.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

Hasilnya, petugas menemukan 35 bungkus ganja siap isap di kamar A dan M.

Mendapati itu, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap keduanya.

"Kedua tahanan itu mengaku ganja dibeli dari M, pemuda asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: 2 Napi Penjual Ganja di Lapas Lhokseumawe Ditangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com