KOMPAS.com - A (47), dan M (26), dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, ditangkapnya kedua narapidana itu berawal dari adanya laporan dari petugas lapas ada praktik transaksi narkoba di lembaga tersebut, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Setelah tiba, polisi bersama dengan petugas lapas bersama-sama melakukan razia ke seluruh kamar.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Hasilnya, petugas menemukan 35 bungkus ganja siap isap di kamar A dan M.
Mendapati itu, petugas kemudian melakukan interogasi terhadap keduanya.
"Kedua tahanan itu mengaku ganja dibeli dari M, pemuda asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: 2 Napi Penjual Ganja di Lapas Lhokseumawe Ditangkap
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.