LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Sebanyak dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA, Kota Lhokseumawe ditangkap petugas dan diserahkan ke Mapolres Lhokseumawe.
Narapidana berinisial A (47) dan M (26) menggunakan ganja dan menjualnya ke tahanan lainnya di lembaga pemasyarakatan itu.
Keduanya narapidana dalam kasus sabu-sabu dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: BNN Soroti Tingginya Peredaran Sabu dan Ganja di Ciputat
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, awalnya petugas LP Lhokseumawe mendapat informasi ada praktik transaksi narkoba di lembaga itu.
Lalu petugas meminta bantuan polisi untuk bersama-sama melakukan razia ke seluruh kamar.
“Hasilnya ditemukan 35 bungkus ganja yang sudah siap isap di kamar A dan M. Petugas lalu mengintrogasi kedua tahanan itu dan mengaku ganja itu dibeli dari M, pemuda asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Untuk M ini masih diburu petugas,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu (16/1/2021).
Untuk memasukan barang terlarang itu ke LP, kedua tersangka meminta pemilik ganja mengantar pakaian dalam plastik saat jam berkunjung.
Baca juga: Diduga Serangan Jantung, Seorang Napi Korupsi Meninggal di Lapas Lowokwaru Malang
Dalam plastik pakaian itu ganja itu disimpan dan lolos dari pemeriksaan petugas.
“Ganja ini juga dijual ke narapidana lainnya. Sekarang kita tahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut. Kita ingin bongkar transaksi narkoba di LP itu secara tuntas,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.