Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Penumpang Masuk Kepri Tak Boleh Sakit, Gubernur: Harus Jujur

Kompas.com - 16/01/2021, 15:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan aturan bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kepri.

Salah satu aturannya, penumpang yang menggunakan kendaraan umum melalui laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit maupun memiliki gejala suspect Covid-19.

Aturan tersebut berlaku hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: Ini Aturan Baru soal Syarat Masuk ke Kepri Melalui Laut dan Udara

Gubernur keluarkan surat edaran

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Aturan pelaku perjalanan ditetapkan oleh pemerintah provinsi Kepri untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

Gubernur Kepri Isdianto telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2021 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2021.

Surat tersebut mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi umum di masa pandemi Covid-19.

Di dalamnya termuat beberapa syarat wajib bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Kepri.

Baca juga: Vaksinasi Ditunda gara-gara Bupati Tak di Lokasi, Satgas Covid-19 Sumbar: Tak Masuk Akal

 

Ilustrasi tes Covid-19 di rumah akhirnya mengantongi izin otorisasi darurat FDA. Tes virus corona berbasis swab atau usap ini dapat dilakukan secara mandiri di rumah, diharapkan dapat menekan penyebaran infeksi.SHUTTERSTOCK/Cryptographer Ilustrasi tes Covid-19 di rumah akhirnya mengantongi izin otorisasi darurat FDA. Tes virus corona berbasis swab atau usap ini dapat dilakukan secara mandiri di rumah, diharapkan dapat menekan penyebaran infeksi.
Swab PCR

Gubernur Isdianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bagi mereka yang menggunakan moda transportasi laut harus memenuhi aturan tertentu.

Syarat itu yakni mengantongi surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen.

Surat keterangan berlaku dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Gubernur Isdianto, Sabtu (16/1/2021).

Sedangkan, apabila menggunakan moda transportasi udara, calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.

Baca juga: Sempat Unggah Foto dan Tulisan Takut Gempa Susulan, Gita Meninggal Tertimpa Reruntuhan di Mamuju

Tak boleh sakit dan harus jujur

Syarat lainnya, penumpang moda transportasi laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.

Penumpang juga diminta menjelaskan kondisi kesehatan mereka secara jujur dalam kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).

"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," tandas Isdianto.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Abba Gabrilin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com