Gubernur Isdianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan, bagi mereka yang menggunakan moda transportasi laut harus memenuhi aturan tertentu.
Syarat itu yakni mengantongi surat keterangan hasil negatif berdasarkan tes swab PCR atau rapid test antigen.
Surat keterangan berlaku dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Itu untuk persyaratan masuk Kepri jika menggunakan moda transportasi laut," kata Gubernur Isdianto, Sabtu (16/1/2021).
Sedangkan, apabila menggunakan moda transportasi udara, calon penumpang pesawat wajib membawa hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab menggunakan PCR.
Baca juga: Sempat Unggah Foto dan Tulisan Takut Gempa Susulan, Gita Meninggal Tertimpa Reruntuhan di Mamuju
Syarat lainnya, penumpang moda transportasi laut dan udara tidak boleh dalam kondisi sakit atau memiliki gejala suspect Covid-19.
Penumpang juga diminta menjelaskan kondisi kesehatan mereka secara jujur dalam kartu kewaspadaan atau Health Alert Card (HAC).
"Dan yang paling penting wajib mengisi e-HAC dengan benar dan jujur," tandas Isdianto.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.