Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.
Ke-10 orang itu diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebanyak tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).
Sedangkan dua orang tersangka lainnya berdomisili di Kupang dan satu dari Jakarta.
Untuk Agustinus Ch Dula, tidak ditahan karena harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
"Sedangkan tersangka inisial VS (Veronika Syukur), belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.
Baca juga: Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Veronika yang positif Covid-19, saat ini menjalani perawatan medis di Labuan Bajo.
Sementara tersangka Afrizal alias Unyil hingga kini belum ditangkap.
"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.