PEKANBARU, KOMPAS.com - Masalah penumpukan sampah di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Dalam waktu dekat, polisi bakal menentukan tersangka di balik kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan saat jumpa pers di Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Seorang Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap Polisi
"Melihat fenomena sampah di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021, banyak sekali penumpukan sampah yang terjadi di Pekanbaru. Sampah menumpuk di pasar, kios-kios dan jalan yang menghalangi lalu lintas," ucap Teddy yang baru menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Riau.
Terkait penumpukan sampah tersebut, dia mengungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan penyelidikan.
Sebab, penumpukan sampah berdampak kepada lingkungan dan masyarakat di Ibukota Provinsi Riau.
Teddy mengatakan, penyelidikan kasus penumpukan sampah ini berdasarkan laporan model A.
Baca juga: Keluarga dari Mahasiswa Telkom yang Dibunuh Sempat Diminta Tebusan Rp 400 Juta
Sebagaimana diketahui, laporan model A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
"Kita sudah memeriksa 20 orang saksi, baik dari masyarakat dan lainnya," kata Teddy.
Bahkan, setelah dilakukan gelar perkara terhitung sejak 15 Januari 2021, kasus penumpukan sampah sudah memasuki tahap penyidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan