Tidak hanya itu, tersangka membawa korban pergi ke Payakumbuh dengan alasan menjalani pengobatan lebih lanjut.
"Korban dibawa sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selama itu, tersangka mencabuli korban sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada 4 Januari 2021," kata Manapar.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan dukun cabul tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Payakumbuh.
Tersangka AF alias Ari dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.