JAMBI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kepolisian Resor Muaro Jambi menangkap satu pelaku pemerkosaan pada Kamis (14/1/2021).
Setelah diselidiki, ternyata pelaku dan korban awalnya berkenalan di salah satu aplikasi kencan daring bernama Tantan.
“Pemerkosa berinisial GFA berusia 18 tahun merupakan mahasiswi domisili di Perum Mendalo Bally,” kata AKP Amradi selaku humas Polres Muaro Jambi, pada Jumat (15/1/2021) via WhatsApp.
Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan online. Lalu pada Minggu, tanggal 20 Oktober 2020, pelaku mengirim pesan melalui aplikasi Tantan kepada korban. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku pun datang ke rumah korban.
Baca juga: Usai Pesta Minuman Beralkohol, 3 Pemuda Perkosa Seorang Anak Berusia 13 Tahun
Pelaku bertamu hingga pukul 22.00 WIB, lalu pergi. Sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu dan mengajaknya pergi. Pelaku menjemput korban di depan orangtuanya dan tanpa izin mereka.
Ternyata korban dibawa ke rumah pelaku. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di rumah pelaku dan korban diperkosa.
Setelah melakukan pemerkosaan itu, pelaku meninggalkan korban di arena MTQ Kabupaten Muaro Jambi.
“Dan di sana korban ditinggal sendirian untuk kemudian korban ditemukan oleh warga sekitar. Selanjutnya warga membawa korban ke Polsek Maro Sebo yang kemudian anggota Polsek Maro Sebo menghubungi keluarga korban," kata AKP Amradi.
Pada Kamis sore (14/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Perumahan Mendalo Vally, Blok Q 07, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
"Kemudian pelaku langsung diamankan tanpa adanya perlawanan berikut barang bukti berupa sepeda motor pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tandas Amradi.
Baca juga: Pria Perkosa Putri Kandung hingga Hamil dan Cabuli Cucu Baru Keluar Penjara Kasus yang Sama
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam nopol BH 4527 NX , dan satu unit ponsel Oppo A5S warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal285 KUHP atau pasal 332 ayat 1 ke 2 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.