KARAWANG, KOMPAS.com - Jhovan alias Jo, tersangka kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (18), mahasiswa Universitas Telkom asal Karawang meminta uang tebusan saat korbannya sudah meninggal.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, Jo mengirim pesan kepada keluarga Fathan pada Senin (11/1/2021).
Dalam pesan yang dikirim melalui nomor Fathan, Jo meminta tebusan Rp 400 juta jika ingin Fathan selamat. Ia pun mengirimi nomor rekening atas nama Husain.
"Posisinya korban sudah meninggal," kata Rama saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa Telkom di Karawang, Pelaku Minta Uang Tebusan
Sementara Fathan kehilangan nyawanya pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kontrakan berukuran 4x4 meter di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Karawang, terjadi perdebatan antara Fathan dan Jo yang baru berkenalan sekitar satu minggu. Sedangkan teman Jo, Husain, menunggu di luar.
Rama menyebut Jo kesal dengan Fathan yang tak kunjung menepati janji memberi pinjaman uang. Hal ini menjadi motif sementara yang tergambar dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada perkataan korban yang menyinggung, tersangka (Jo) kemudian memukul Fathan sekali," kata Rama.
Fathan yang tak terima pun membalas. Di situ terjadi pergulatan. Jo kemudian membenturkan kepala Fathan ke tembok. Saat tubunya terlentang, Jo mencekik Fathan.
"Beberapa waktu kemudian (Fathan) meninggal dunia," ungkap Rama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan