Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/01/2021, 14:47 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang vokalis band Kapten berinisial AZ alias Z ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Z ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada13 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Cerita Kepala Dusun Berhadapan dengan Harimau dari Jarak Sangat Dekat

Z ditangkap di kamar kosnya Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendrasyah mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Cikondang.

Tim kemudian berangkat melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka.

"Diamankan dua tersangka berinisial AZ alias Z dan SP alias Nono," kata Ricky di Polrestabes Bandung, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Ini Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber kepada Ridwan Kamil

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29 gram.

Kemudian satu buah alat hisap bong, korek gas, dan dua unit ponsel.

"Setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif gunakan sabu," ucap Ricky.

Menurut Ricky, sabu tersebut didapat dari pelaku MG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Z membelinya melalui perantara berinisial SP.

Setelah dilakukan transaksi melalui transfer, sabu tersebut kemudian ditempel di daerah Dago dan diambil tersangka SP.

Setelah diambil, sabu kemudian dikonsumsi SP dan Z di kamar kos Z.

Atas perbuatannya, Z dan SP dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com