Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Ada 3 Tersangka yang Belum Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/01/2021, 08:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Bupati Manggarai Barat berinisial ACD, AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Baca juga: Alasan Jaksa Belum Menahan Bupati Manggarai Barat: Butuh Izin Kemendagri

Dari 16 orang tersebut, 13 di antaranya sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Sebanyak 10 tersangka yang ditahan diterbangkan dari Labuan Bajo ke Kota Kupang untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT. Sedangkan dua tersangka lain berdomisili di Kupang dan satu lainnya di Jakarta.

Sementara tersangka yang belum ditahan adalah ACD, VS, dan A alias U.

ACD belum ditahan karena Kejaksaan Tinggi NTT harus meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.

"Sedangkan tersangka inisial VS, belum dilakukan penahanan karena saat dites kesehatan oleh dokter yang ditunjuk Kejaksaan ternyata positif Covid-19," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (15/1/2021) malam.

VS sedang menjalani perawatan medis di Labuan Bajo. Sementara A alias U belum diketahui keberadaannya.

"Namun kita sudah lacak posisinya berada di suatu tempat dan tim penyidik saya sudah berusaha untuk melakukan penangkapan," kata Yulianto.

Baca juga: Sudah 3 Minggu Sinyal Internet di Pulau Raas Hilang, Siswa Kesulitan Belajar Daring

Kasus itu kata Yulianto, akan ditangani hingga tuntas. Yulianto pun berharap dukungan dari masyarakat NTT untuk menuntaskan kasus pidana di wilayah itu.

Sebelumnya, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com