Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Tirta Tak Setuju Pemberian Sanksi Denda bagi Penolak Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 14/01/2021, 19:34 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Tirta Mandira Huda tidak setuju adanya penerapan sanksi denda bagi penolak vaksinasi Covid-19.

"Denda saya tidak setuju, karena vaksin itu hak segala rakyat di Pasal 28 bahwa kesehatan itu adalah hak warga negara," ujar Dokter Tirta Mandira Huda di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, Kamis (14/01/2021).

Baca juga: Tak Ikut Vaksinasi di Istana, Dokter Tirta Minta Divaksin di Puskesmas Sleman

Tirta menegaskan, penolak vaksinasi Covid-19 alangkah baiknya diedukasi ketimbang dijatuhi sanksi.

"Saya dan Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi dengan persuasif. Meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin," tegasnya.

Menurutnya, mereka yang menolak vaksin karena belum mengetahui keamanan dari vaksin tersebut.

"Itu tinggal edukasi saja, mereka itu takut karena belum pernah melihat , jadi wajar saja kalau mereka takut. Tapi kalau edukasi dilakukan secara terus menerus rakyat akan bagus," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Dinkes Sleman Pilih Dokter Tirta Jadi Penerima Vaksin Tahap Pertama

Tirta mengungkapkan, sepengetahuanya sanksi denda belum "diketok palu".

Dia berharap pemerintah bisa mengambil keputusan dengan bijak.

"Dengan adanya denda rakyat akan semakin anti pati, karena ini apaan sih dipaksa-paksa, itu kalau kesan saya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com