Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Divaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Gubernur Sulsel

Kompas.com - 14/01/2021, 16:04 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com– Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah batal menjadi orang pertama yang divaksin di provinsinya.

Saat diperiksa sebelum disuntik vaksin di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Nurdin dianggap tidak memenuhi syarat.

"Saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat, termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif, maka kami (saya) tidak bisa divaksin,” kata  Nurdin di RS Dadi Makassar, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Keluarganya Pernah Kontak dengan Pasien Covid-19, Gubernur Sulsel Tak Jadi Divaksin

Nurdin Abdullah menjelaskan, tidak semua orang dapat divaksin berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dia pun meminta melalui Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini, sebab tenaga kesehatan juga setiap hari menghadapi pasien terkonfirmasi positif.

“Jujur saja kami semua sudah siap untuk melakukan vaksinasi, tetapi kriterianya itu yang membuat tidak bisa,” tandasnya.

Dijadwalkan, Forkompinda mulai dari Gubernur Sulsel, Wakil Gubernur Sulsel, Sekda Provinsi Sulsel, Pangdam Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Kajari Makassar, Ketua DPRD Sulsel akan menerima vaksinasi  perdana yang dicanangkan Pemprov Sulsel.

Baca juga: Andi Sudirman Sulaiman Jadi yang Pertama Divaksin Covid-19 di Sulsel

Namun setelah proses skrining, hanya Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima vaksin

Sementara, Nurdin Abdullah kembali dijadwalkan akan melakukan vaksinasi tiga bulan kemudian.

Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19.

2. Sedang hamil atau menyusui.

3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya.

Baca juga: Dinkes Tangsel Mulai Distribusikan 6.000 Vaksin ke Puskemas dan RS

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2).

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner).

8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.

Baca juga: Suntik Sendiri Vaksin Covid-19 ke Lengannya, Dokter Aaron: 2 Jam Setelah Itu Saya Ngantuk Sekali

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih.

15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com