Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung Kasus Penipuan Proyek Fiktif, Eks Anggota DPRD Banyumas Ditahan

Kompas.com - 14/01/2021, 15:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menahan mantan anggota DPRD Banyumas, Agus Lestiono, atas kasus dugaan penipuan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan, Agus Lestiono diduga menjanjikan proyek APBD senilai Rp 4,79 miliar kepada Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari.

"Tersangka menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek yang masuk dalam daftar aspirasi pengerjaan proyek dari APBD Banyumas Tahun 2017," kara Guntoro di Kantor Kejari Purwokerto, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar

Agus lantas meminta korban untuk memberikan uang sebesar Rp 316.768.000 atau 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan dimuka.

Namun, setelah sekian lama, korban tak kunjung menerima surat perintah kerja.

Hingga akhirnya korban melaporkan Agus Lestiono ke Polresta Banyumas pada bulan Maret 2018.

"Hari ini kami panggil yang bersangkutan dan langsung kami lakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di tahanan Polresta Banyumas," ujar Guntoro.

Penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejati NTT Periksa 100 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Selain itu, tersangka juga tidak kooperatif karena tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan.

Atas perbuatannya, Agus Lestiono dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah dihukum selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemkab Banyumas tahun 2007, sehingga diberhentikan dari anggota DPRD Banyumas periode 2004-2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com