Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegaduhan di Pemkab Jember, Ketua DPRD: Mohon Segera Dicarikan Solusi

Kompas.com - 14/01/2021, 13:36 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember prihatin dengan kegaduhan yang terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten. Kegaduhan itu seolah tak pernah berhenti.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah sejak 31 Desember sudah berkirim surat, mohon ini segera dicarikan solusi,” kata Itqon kepada Kompas.com via telepon, Kamis (14/1/2020). 

Kegaduhan kembali terjadi karena Bupati Jember Faida yang kembali menjabat setelah cuti pilkada, melakukan mutasi jabatan.

Sejumlah pejabat definitif diganti dengan pelaksana tugas (plt). Akibatnya, terjadi dualisme pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Baca juga: Cerita Dokter Aaron, Suntik Sendiri Vaksin Covid-19 ke Tubuhnya, Ini Alasannya...

Itqon mencontohkan Sekretaris Daerah Mirfano yang dibebastugaskan Faida. Posisi Mirfano diganti Plt Sekda Edy Budi Susilo.

Begitu juga dengan dualisme di tingkat OPD hingga kecamatan, terdapat dua pejabat di satu instansi.

“Sekitar belasan kepala OPD yang diganti plt,” tutur Itqon.

Pengangkatan pejabat baru ini menjadi polemik karena keabsahannya secara hukum.

“Para pejabat ini faktanya pegang SK semua, misal camat Ledokombo ada dua,” kata dia. 

 

Itqon menilai, masalah di Pemkab Jember hanya bisa diselesaikan di tingkat provinsi atau Kemendagri.

“Pejabat yang sah ini yang mana,” tutur dia.

Politisi PKB itu menilai, dualisme jabatan itu berpengaruh terhadap sejumlah kebijakan di Pemkab Jember. Sebab, para pejabat harus menandatangani dokumen.

Para pejabat, kata dia, takut mengeluarkan keputusan karena khawatir jabatan yang diembannya tidak legal.

Baca juga: Cerita Pengemudi Ojol Tandai Jalan Berlubang dengan Cat Putih, Berharap Kecelakaan Berkurang

Sebelumnya, tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida. Pemeriksaan itu berdasarkan surat dari Inspektorat Jatim pada Faida yang dikirim 8 Januari 2021.

Surat tersebut berisi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur. Surat itu ditandatangani oleh kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com