Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penembakan Mobil Alphard di Solo Ajukan Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 14/01/2021, 10:10 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Advokat Muda Bidkum Polda Jateng mewakili termohon, Kompol Priyono mengatakan, proses penanganan kasus dugaan penembakan yang dilakukan penyidik Polresta Solo sudah sesuai prosedur.

Sehingga, kata dia sah-sah saja pemohon menyampaikan pendapatnya terkait dengan penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik tidak dengan surat resmi.

"Karena itu sudah menurut hukum yang berlaku sudah prosedural. Silakan berargumentasi apapun yang penting kita berdasarkan fakta yang ada dan keterangan saksi-saksi yang ada," katanya.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pelaku Penembakan Mobil Alphard, Amankan Satu Senpi Laras Panjang

Dikatakan, proses penanganan kasus dugaan penembakan ini masih terus berjalan.

"Sampai pelimpahan (berkas) tahap satu," katanya.

Sebagaimana diketahui, sebuah mobil Toyota Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, I (72) menjadi sasaran penembakan oleh LJ (72).

Sebagaimana diberitakan, sebuah mobil Toyota Alphard milik seorang pengusaha tekstil di Solo, I (72) ditempati oleh LJ (72) di Jalan Monginsidi, Kecamatan Banjarsari, Solo, awal Desember 2020.

Baca juga: Mobil Alphard Milik Pengusaha Tekstil di Solo Ditembaki, Kapolresta: Kurang 2 Jam Pelaku Ditangkap

Tersangka LJ menembaki mobil korban sebanyak delapan kali adalah karena permasalahan bisnis.

Delapan tembakan itu mengenai bodi mobil korban dan satu amunisi atau proyektil berhasil ditemukan tembus masuk ke jok depan bagian belakang mobil korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com