MAUMERE, KOMPAS.com - Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial EDJ di Desa Wolorega, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditahan Polres Sikka.
"Pelaku (JLW), sudah ditahan pada 28 November 2020 lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Sikka Ipda Agha Ary Septyan, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021) malam.
Ary menjelaskan, seluruh barang bukti dan berkas terkait kasus tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Maumere.
Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Maumere.
"Jika dari Kejaksaan masih ada yang kurang, kita lengkapi," ungkap Septyan.
Sebelumnya, sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ.
Baca juga: Bupati Faida Diperiksa Kemendagri, Wabup Sebut Pemkab Jember Sedang Gaduh
Peristiwa itu terjadi pada 2016.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA.
Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu.
Baca juga: Cerita Dokter Aaron, Suntik Sendiri Vaksin Covid-19 ke Tubuhnya, Ini Alasannya...
Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).
Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.