Kasus Agesti dan Sumiyatun di Demak, bukan kasus pertama yang didampingi oleh Dedi.
Ia juga menyelesaikan beberapa kasus perseteruan ibu dan anak lainnya.
Dedi pernah menyelesaikan kasus Nenek Cicih, ibu 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya gara-gara warisan.
Kasus itu terjadi di Bandung pada tahun 2018.
Selanjutnya, Dedi juga ikut andil menyelesaikan perkara perdata utang piutang antara Amih Siti Rohaya (83), ibu di Garut yang diguguat anak kandung dan menantunya sendiri.
Baca juga: Identitas Sarah Diduga Digunakan Teman Kos untuk Naik Sriwijaya Air, Kuasa Hukum: Kenapa Bisa Lolos?
Sang anak, Agesti sempat melaporkan ibunya ke polisi atas kasus KDRT karena kuku sang ibu mengenai wajahnya.
Di balik masalah itu, rupanya ada persoalan rumah tangga karena ibu dan ayah Agesti telah bercerai.
Agesti akhirnya resmi mencabut laporannya ke polisi. Kini ia merasa lega.
"Alhamdulillah, Mas, sudah lega," kata Agesti.
Tak jauh berbeda dengan putrinya, sang ibu, Sumiyatun pun mengungkapkan rasa syukur.
"Iya, Alhamdulillah, saat ini merasa lebih bahagia ketemu anak. Lama tak bertemu hampir setengah tahun, mulai Agustus. Tapi sekarang bisa bertemu lagi," kata dia terharu.
Sumiyatun berterima kasih pada para pihak yang telah memediasi hingga mereka berdamai.
"Terima kasih support-nya, kepada Kang Dedi. Terima kasih juga atas wartanya, kalau enggak kayak gini (diberitakan) enggak akan ketemu," kata Sumiyatun.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.