Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Kandung Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Narkoba

Kompas.com - 14/01/2021, 08:37 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang gadis berinisial CN (19) warga Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pasalnya, ia dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh ibu kandungnya sendiri berinisial ASN (42).

Ironisnya, uang yang didapat dari menjual anaknya kepada pria hidung belang itu digunakan sang ibu untuk membeli narkoba.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung menginstruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Putrinya Rp 350.000 kepada Pria Hidung Belang

Pada Sabtu (9/1/2021), polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Di lokasi itu, polisi menemukan korban berada di sebuah kamar sedang melayani seorang pria hidung belang.

Sedangkan sang ibu ditangkap saat menunggu di lobby hotel.

Dijual Rp 350.000

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang

Saat dilakukan pemeriksaan itu, ASN mengakui perbuatannya.

Anak kandungnya tersebut dijual Rp 350.000 kepada pria hidung belang untuk sekali kencan.

Perbuatan tersebut dilakukan sang ibu sejak setahun terakhir. Sedangkan uang hasil transaksinya itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan membeli narkoba.

"Tersangka menjadikan putri kandungnya itu sebagai pelayan nafsu lelaki hidung belang sudah hampir satu tahun lamanya," kata Nainggolan dilansir dari Antaranews.

Baca juga: Cerita Bripka Indra, Nyaris Tertebas Parang Saat Tangkap Pelaku Pembacokan dan Pembakar Rumah Warga

"Bahkan uang yang diperoleh tersangka dari pekerjaan yang tidak halal dan melanggar hukum itu tidak pernah diberikannya sedikitpun kepada putrinya," tambahnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu ASN telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal tentang perdagangan orang.

Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com