Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agesti Berdamai dengan Sang Ibu: Iya, Alhamdulilah...

Kompas.com - 14/01/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kasus ibu dipolisikan anak kandungnya di Demak menjadi perhatian publik di awal tahun 2021.

Cerita tersebut mencuat setelah Sumiyatun (36) mendekam di tahanan polres Demak setelah dilaporkan Agesti, anak kandungnya.

Kepada Kompas.com, perempuan yang berjualan di Pasar Bintoro bercerita kasus tersebut berawal dari hubungannya dengan ayah Agesti yang telah menjadi mantan suami.

Menurut Sumiyatun, semenjak ia bercerai dengan suaminya, Agesti tinggal bersama ayah kandungnya di Jakarta.

Baca juga: Menangis dan Saling Berpelukan, Ini Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi

Pada suatu hari, Agesti datang bersama ayahnya ke rumah Sumiyatun.

Sumiyatun kemudian membuang semua pakaian Agesti karena menganggap anak gadisnya itu selalu menentang.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Ibu dan anak itu pun terlibat pertengkaran hebat.

Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Sumiyatun menyebut anaknya mendorong dirinya sehingga secara refleks ia memegang kerudung anaknya dan wajah Agesti tergore kuku ibunya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, Agesti melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar Sumiyatun.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, Agesti tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Baca juga: Anak yang Laporkan Ibu Berdamai, Laporan Dicabut dan Keduanya Dijanjikan Umrah

Kuasa hukum sebut Agesti cari keadilan

S (36) berpelukan dengan anaknya A (19) saat proses mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah , Rabu (13/1/2021)KOMPAS.COM/ARI WIDODO S (36) berpelukan dengan anaknya A (19) saat proses mediasi di Kantor Kejaksaan Negeri Demak Jawa Tengah , Rabu (13/1/2021)
M Syaefudin, kuasa hukum Agesti mengatakan setelah kasus mencuat, kliennya merasa tersudut karena disebut "anak durhaka"

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com