KOMPAS.com- Gara-gara tak segera mengembalikan mobil dinas Toyota Fortuner, eks Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi dilaporkan oleh Wakil Bupati Amran ke Polda Sulsel.
Padahal, mobil tersebut telah digunakan Asriadi sekitar 11 tahun, sejak 2009 lalu atau saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo.
Andi Asriadi menduduki posisi Ketua DPRD Wajo periode 2009-2014.
Baca juga: Enggan Kembalikan Mobil Dinas Fortuner, Eks Ketua DPRD Wajo Dilaporkan ke Polisi
KPK bahkan telah memperingatkan Andi untuk mengembalikan mobil dinas.
Namun, peringatan KPK tak segera mendapatkan respons.
"Bayangkan, sejak 2009 kendaraan dinas yang seharusnya pelat merah kepunyaan negara, justru dikuasai yang bersangkutan," kata Ketua Tim Korsupgah KPK Frismon.
Lantaran dinilai tak ada itikad baik, jalur hukum pun ditempuh oleh pemerintah daerah.
"Makanya kan Pak Wabup Wajo langsung ke Polda agar masalahnya jelas. Kasihan pemerintah sudah kerja keras mengamankan semua aset daerah justru ada yang menguasai," ujar dia.
Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 182, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP