Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Ditahan Terkait Kasus Hilangnya Tangan Kiri Anak Anggota TNI Serda Lili

Kompas.com - 13/01/2021, 22:05 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polres Pematangsiantar menahan dua orang karyawan PT Agung Beton Persada Utama atas kasus kecelakaan kerja yang dialami Teguh Syahputra Ginting (20), anak Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, Anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan.

"Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat gelar konferensi pers di Mapolres Jalan Sudirman Pematangsiantar, Rabu (13/1/2021).

Sebelum ditahan, kedua karyawan, yakni inisal MMM dan ILM, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 orang tersangkanya, yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik." ujar Boy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan Kanit I Jahtanras Iptu Wilson Panjaitan.

Baca juga: Tangan Anaknya Putus, Serda Lili Menangis Minta Keadilan, Ini Tanggapan Polisi

Laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting diterima polisi pada 20 September 2020. Berkas perkara tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 22 Desember 2020.

"Hanya saja di tanggal 5 Januari 2021 lalu pihak Kejaksaan menganggap kalau berkas kedua orang tersangka masih belum lengkap. Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik," jelas Boy.

Masih kata Boy, sesuai petunjuk pihak kejaksaan, kami meminta penyidik agar menghadirkan Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan Saksi Ahli dari Dinas PUPR.

Sementara pihaknya sudah memanggil Direktur PT Agung Beton Persada Utama melalui kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan. Hanya saja sampai saat ini, pihak perusahaan meminta waktu.

"Kami tidak mengurusi persoalan di luar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya, Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan," jelas Boy.

Ada pun tersangka dikenai Pasal 360 KUHPidana yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Awal kasus

Teguh Syahputra Ginting (20) bekerja sebagai buruh menangani produksi aspal beton dengan perjanjian kontrak selama 6 tahun di PT Agung Beton Persada Utama, beralamat di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Ia mengalami kecelakaan kerja pada Rabu 15 April 2020. Saat itu, kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Pada saat membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh diwawancarai, Kamis (1/10/2020).

Pemuda yang tinggal Jalan Arga Sari Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu pun langsung dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana tangan kirinya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu.

Kecelakaan kerja itu mengakibatkan ia kehilangan tangan kiri dan cacat seumur hidup. .

Ayah Teguh, Serda lili mengatakan, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi. Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya ataupun berkomunikasi.

"Seharusnya orang itu punya etikat baik, selesaikan kasus anakku yang kehilangan tangannya karena kecelakaan kerja," ucapnya.

Atas kejadian itu, perusahaan tersebut dilaporkan oleh Teguh dan ayahnya ke Polres Pematangsiantar.

Sementara pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar. Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Menangis minta keadilan

Ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

Anggota TNI berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

Baca juga: Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili: Tolong Saya Bapak, Saya Hanya Ingin Menuntut Keadilan

Menurut Lili yang mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20) saat memberikan keterangan sebagai pelapor di Polres Pematangsiantar, 8 bulan lalu kasus anaknya hingga kini belum ada titik terang.

"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili.

Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun Lili berusaha memulangkan uang tersebut, namun pihak BPJS menolak.

Diduga ada kejanggalan

Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.

Dedy menuturkan saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru. Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampir dalam berkas perkara atau BAP

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Di lain sisi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa. Hasilnya, tim jaksa mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Pematangsiantar atau (P-19).

Baca juga: Tangis Serda Lili, Putranya Kecelakaan hingga Kehilangan Tangan Kiri, Meminta Keadilan pada Polisi

Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut.

"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.

Kata Chadafi, artinya masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com