Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Ditahan Terkait Kasus Hilangnya Tangan Kiri Anak Anggota TNI Serda Lili

Kompas.com - 13/01/2021, 22:05 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan. Di sana tangan kirinya diamputasi dan menjalani perawatan berminggu-minggu.

Kecelakaan kerja itu mengakibatkan ia kehilangan tangan kiri dan cacat seumur hidup. .

Ayah Teguh, Serda lili mengatakan, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 Juta sebagai ganti rugi. Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya ataupun berkomunikasi.

"Seharusnya orang itu punya etikat baik, selesaikan kasus anakku yang kehilangan tangannya karena kecelakaan kerja," ucapnya.

Atas kejadian itu, perusahaan tersebut dilaporkan oleh Teguh dan ayahnya ke Polres Pematangsiantar.

Sementara pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar. Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses. Selain itu, pasca-kecelakaan upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.

Menangis minta keadilan

Ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, menangis minta keadilan di depan Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

Anggota TNI berpangkat Serda yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

Baca juga: Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Serda Lili: Tolong Saya Bapak, Saya Hanya Ingin Menuntut Keadilan

Menurut Lili yang mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20) saat memberikan keterangan sebagai pelapor di Polres Pematangsiantar, 8 bulan lalu kasus anaknya hingga kini belum ada titik terang.

"Kami meminta pertanggungjawaban terutama kepada Direktur PT Agung Beton. Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili.

Masih kata Lili klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan. Namun Lili berusaha memulangkan uang tersebut, namun pihak BPJS menolak.

Diduga ada kejanggalan

Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.

Dedy menuturkan saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru. Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampir dalam berkas perkara atau BAP

"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.

Di lain sisi, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.

Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa. Hasilnya, tim jaksa mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polres Pematangsiantar atau (P-19).

Baca juga: Tangis Serda Lili, Putranya Kecelakaan hingga Kehilangan Tangan Kiri, Meminta Keadilan pada Polisi

Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut.

"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.

Kata Chadafi, artinya masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com