Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Ditahan Terkait Kasus Hilangnya Tangan Kiri Anak Anggota TNI Serda Lili

Kompas.com - 13/01/2021, 22:05 WIB
Teguh Pribadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polres Pematangsiantar menahan dua orang karyawan PT Agung Beton Persada Utama atas kasus kecelakaan kerja yang dialami Teguh Syahputra Ginting (20), anak Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, Anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan.

"Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu, kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor," kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat gelar konferensi pers di Mapolres Jalan Sudirman Pematangsiantar, Rabu (13/1/2021).

Sebelum ditahan, kedua karyawan, yakni inisal MMM dan ILM, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya diamankan dari lokasi yang berbeda.

"Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 orang tersangkanya, yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik." ujar Boy yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan Kanit I Jahtanras Iptu Wilson Panjaitan.

Baca juga: Tangan Anaknya Putus, Serda Lili Menangis Minta Keadilan, Ini Tanggapan Polisi

Laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting diterima polisi pada 20 September 2020. Berkas perkara tersebut dikirim ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada 22 Desember 2020.

"Hanya saja di tanggal 5 Januari 2021 lalu pihak Kejaksaan menganggap kalau berkas kedua orang tersangka masih belum lengkap. Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik," jelas Boy.

Masih kata Boy, sesuai petunjuk pihak kejaksaan, kami meminta penyidik agar menghadirkan Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan Saksi Ahli dari Dinas PUPR.

Sementara pihaknya sudah memanggil Direktur PT Agung Beton Persada Utama melalui kuasa hukumnya untuk dimintai keterangan. Hanya saja sampai saat ini, pihak perusahaan meminta waktu.

"Kami tidak mengurusi persoalan di luar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korbannya, Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan," jelas Boy.

Ada pun tersangka dikenai Pasal 360 KUHPidana yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Awal kasus

Teguh Syahputra Ginting (20) bekerja sebagai buruh menangani produksi aspal beton dengan perjanjian kontrak selama 6 tahun di PT Agung Beton Persada Utama, beralamat di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Ia mengalami kecelakaan kerja pada Rabu 15 April 2020. Saat itu, kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.

Pada saat membersihkan, tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

"Pas saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," kata Teguh diwawancarai, Kamis (1/10/2020).

Pemuda yang tinggal Jalan Arga Sari Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari itu pun langsung dilarikan ke RS Vita Insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com