Surat tersebut berisi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur.
Surat itu ditandatangani oleh kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera.
Surat yang dilayangkan pada Fiada itu merupakan panggilan yang kedua. Yakni setelah surat panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat 8 Januari 2020, Faida menyatakan tidak bisa hadir.
Faida mengirimkan surat balasan tidak bisa hadir pada Inspektorat Pemprov Jawa Timur.
“Bahwa Pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu,” tulis Faida dalam surat balasannya.
Akhirnya, Inspektorat Jawa Timur mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada Faida.
Yakni pemeriksaan dilakukan pada Selasa (12/01/2020) di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri.
(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.