Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Hari PPKM di Sukoharjo, Masih Banyak Ditemukan Warga Gelar Hajatan

Kompas.com - 13/01/2021, 18:07 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Sabtu (9/1/2021).

Memasuki hari kelima PPKM, Satgas Penanganan Covid-19 menemukan warga menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, kerumunan dan makan di tempat.

"Pelanggaran yang kita temukan paling banyak kegiatan hajatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: PPKM di Surabaya, Pengadilan Negeri Minta Majelis Hakim Tunda Jadwal Sidang

Yunia menegaskan, bagi masyarakat yang terlanjur menggelar hajatan untuk tetap mengikuti surat edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya.

SE tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan itu berbunyi untuk antisipasi berkembangnya Covid-19 melalui keramaian/kerumunan massa, maka kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlilan, dan sebagainya) untuk sementara waktu dilarang dilaksanakan di Sukoharjo.

Untuk pelaksanaan akad nikah boleh digelar bila kondisi mendesak dan dihadiri maksimal 30 orang.

"Kalau memang (hajatan) sudah terlanjur digelar, tetapi mereka harus mengikuti surat edarannya. Yang berada di dalam harus 30 orang, tidak menata kursi, tidak ada makan bersama, semua makanan dibawa pulang, tamu-tamu diperkenankan hanya memberikan ucapan selamat dan kemudian pulang," terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM, Petugas Bubarkan Pengunjung Kedai Kopi dan Angkringan di Solo

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pelaku usaha, warung makan, supermarket/mal tetap mematuhi jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan.

Jika masih ditemukan ada yang melanggar, mereka akan diberikan peringatan.

Bila peringatan pertama hingga ketiga tidak dihiraukan, maka sanksinya selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.

"Tapi, Alhamdulillah kemarin dengan imbauan, edukasi lalu sempat ada peringatan mereka yang sempat melanggar bisa mengikuti aturan kita," terang Yunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com