Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku, motif pembunuhan itu kesal karena selalu didesak oleh korban untuk menceraikan istrinya.
Karena kesal, pelaku kemudian berencana melakukan aksi pembunuhan terhadap mertuanya yang sedang sendirian di rumah.
Korban tewas setelah dipukul pelaku dengan menggunakan kayu dan dijerat dengan tali rafia.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian langsug kabur.
Kata Efrannedy, jasadnya ditemukan oleh dua saksi AS, dan RK. Saat itu, mereka curiga karena korban tak kunjung keluar rumah.
"Kedua saksi ini awalnya mengintip dari jendela dan melihat korban dalam keadaan telungkup di lantai dapur rumah korban," ujarnya.
Setelah sempat buron selama tiga bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polrres Musi Rawas.
Dalam pelariannya, tersangka selalu bersembunyi dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Atas perbuatannya, Herman dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP tentang penganiayaan dengan pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca juga: “Saya Memaafkan Ibu, tetapi Tidak Mau Mencabut Laporan, Biarlah Proses Hukum Tetap Berjalan”
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.