Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Vonis untuk Wakil Ketua DPRD Tegal Terlalu Ringan

Kompas.com - 13/01/2021, 15:37 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dari Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Hamidah Abdurrachman menyebut, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal kepada Wasmad Edi Susilo terlalu ringan.

Wakil Ketua DPRD Tegal itu melanggar Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP, karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 pada 23 September 2020 lalu.

"Hukuman percobaan itu tidak menjalani hukuman. Padahal dalam kasus ini masuk pelanggaran berat. Unsur kesengajaan oleh terpidana jelas ada," kata Hamidah kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Ganjar soal Vonis Wakil Ketua DPRD Tegal: Mudah-mudahan Jadi Peringatan untuk Semuanya

Menurut Hamidah, awalnya kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 itu heboh dan menjadi atensi nasional.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyoroti kasus tersebut.

Namun nyatanya, kasus tersebut tidak berakhir seperti yang diharapkan masyarakat luas untuk memberikan efek jera apalagi yang melanggar pejabat publik.

"Awalnya heboh sampai ke Menko Polhukam, namun berakhir happy ending," kata Hamidah.

Hamidah menambahkan, seharusnya majelis hakim bisa memberikan vonis lebih maksimal.

"Meskipun dinyatakan bersalah perbuatannya memenuhi unsur delik dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, namun hakim tidak berani menjatuhkan putusan yang lebih memiliki efek pencegahan bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Divonis Hukuman Percobaan, Wakil Ketua DPRD Tegal: Sudah Keputusan Terbaik

Atas putusan hakim tersebut, kata Hamidah, nampaknya hukum tidak mendukung upaya yang dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Akan tetapi, dalam kasus ini hukum hanya melihat kepentingan perseorangan saja.

"Jika hakim melihatnya kepada perlindungan masyarakar dan aspek pencegahan ke depan seharusnya bisa memvonis maksimal. Namun sepertinya hakim hanya melihat sosok pejabatnya," ujar Hamidah.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, Wasmad Edi Susilo divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (16/1/2021).

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati, menyatakan Wasmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar konser dangdut pada September 2020.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan," kata Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.

Toetik menyatakan, Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Tegal tidak perlu menjalani penjara asalkan tidak kembali tersandung kasus hukum dalam kurun waktu 1 tahun percobaan.

"Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan majelis hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," kata Toetik.

Sementara terdakwa Wasmad Edi Susilo menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com