Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut

Kompas.com - 13/01/2021, 15:29 WIB
Ari Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com- Kasus ibu dilaporkan ke polisi oleh anak gadisnya yang beberapa hari terakhir ini membuat heboh masyarakat berakhir damai.

A (19) akhirnya mencabut laporan terhadap sang ibu S ( 36).

Proses penandatanganan berkas pencabutan laporan dilakukan secara resmi di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah Rabu (13/1/2021).

Dalam suasana haru, A dan S dipertemukan oleh para mediator.

Baca juga: Anak yang Laporkan Ibu Berdamai, Laporan Dicabut dan Keduanya Dijanjikan Umrah

Masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf jika kasus mereka telah membuat gaduh baik di dunia maupun masyarakat pada umumnya.

Anak dan Ibu yang sempat menjadi 'bintang' perbincangan di media sosial tanah air tersebut mengakui, kasus yang terjadi merupakan sebuah kekhilafan.

"Dengan ini saya cabut laporan. Walau bagaimanapun juga dia ibu yang telah melahirkan saya dan mencintai saya," ucap A di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kapolres Demak, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, kuasa hukum S dan disaksikan juga oleh puluhan awak media.

Sementara itu, sang ibu, S, sejak awal pertemuan dengan A sudah berurai air mata semakin tambah tersedu mendengar pernyataan anak sulungnya tersebut.

Baca juga: Saat Ibu Dipolisikan Anaknya, Apa yang Terjadi? Ini Kata Sosiolog...

Sebelum menandatangani berkas pencabutan laporan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Demak, Suhendra, bersyukur upaya penyelesaian perkara ibu dan anak selesai dengan damai.

"Penegakan hukum itu tidak harus diakhiri dengan hukuman. Bisa saja dengan restorasi justice, mengembalikan keadaan kembali seperti semula. Damai," ucap Suhendra.

Kajari Demak juga menambahkan, ketika ada perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak polisi dan kejaksaan tidak bisa menolak dan harus diproses penyidikan. 

Restorasi justice atas perkara ibu yang dilaporkan anak di Demak itu sendiri dibuka setelah pemberitaan atas kasus mereka viral di berbagai media, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak termasuk dari Komisi IV DPR RI.

Sejak munculnya pemberitaan tentang penahanan S setelah dipolisikan anaknya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi langsung turun ke lapangan untuk mendampingi proses hukum mereka.

Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Dedi berupaya menjadi mediator bagi S dan A. Selama beberapa hari, dia berkomunikasi intensif dengan pelapor A dan tersangka S.

"Alhamdulillah, semua berakhir damai. A anak baik. Ia memaafkan ibunya. Ibu juga memaafkan anaknya," ucap Dedi penuh syukur.

Selain Dedi Mulyadi, ada nama M. Rofi'i Mukhlis salah satu tokoh masyarakat yang muncul juga sebagai mediator perdamaian bagi ibu dan anak tersebut.

"Awal berkomunikasi dengan A, ia terbuka dan bisa menerima masukan dari para ulama. Insyaallah lembut hatinya," tutur M. Rofi'i, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com